Ada warga kandis kepanasan atas aktivitas perataan tanah untuk perumahan - Realita Fakta

Kamis, 24 Maret 2022

Ada warga kandis kepanasan atas aktivitas perataan tanah untuk perumahan


RealitaFakta.com
Siak 24.03.2022
Di kecamatan kandis ada warga kandis berkoar koar di media sosial menuduh aktipitas warga yang sedang meratakan tanah guna pembangunan perumahan di media sosial Facebook.

Tidak 1,2 kali membuat status facebook tentang galian c yang maksud dan tujuannya kepada sekelompok orang yang sedang meratakan tanah guna pembuatan perumahan. Membuat awak media ini penasaran dan terjun langsung ke lokasi yang di infokan di media sosial (facebook) tersebut,jln raya km 76 kec.Kandis

Awak media realitafakta.com jumpa dengan pak Tuaman.S sebagai penjaga lalulintas karna keluar masuk damtruk supaya tidak terjadi laka lantas menuturkan memang ada warga geger menuduh kita melanggar UU no 11 tahun 1967 tentang galian c. Cobak bapak pikirkan.
 1. meratakan tanah mau di bangun perumahan.
Tak mungkin make Galian Cangkol.(pasti make alat berat).
2. Tanahnya pasti di geser keluar.tak munkin di taruk ke sungai sam sam.
Padahal di depan sudah ada pamplet  lokasi perumahan.
Ditambah pak Tuaman.s UU no 11 tahun 1967 yang di tuduhkan warga itu sudah di ubah menjadi UU no 4 tahun 2009 dan menjadi UU no 3 tahun 2020.
Kita punya UU no 3 tahun 2020 coba bapak baca apa benar yang di tuduhkan warga tersebut. Bisa diduga warga tersebut mempropokator warga dengan UU no 11 tahun 1967 yang sudah di rubah menjadi UU no 3 tahun 2020.
Dimana kesalahan kami pak wartawan?

Di tambah pak Tuaman.s dalam UU no3 tahun 2020 (Sambil menunjukan UU NO 3 THN 2020) disebut batuan sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak terdapat lagi di ganti dengan batuan dan tentang minerba dalam BAB XI A yaitu: kelompok mineral stratgic meliputi : minyak bumi,gas alam,bilumen cair,antraait,batubara,lignit,uranium,radium,thorium dan mineral radio aktif lainnya,nikel,cobalt,serta timah pertambangan mineral dan batubara.
Warga itu tidak mengerti pak, dia hanya tahu UU No 11 tahun 1967

Sebelumnya wartawan mewawancarai warga sebut aja udin menuturkan pasti rusah itu jalan karna keluar masuk damtruk hal ini kita tanyakan pertanggung jawaban pekerja di lokasi pak tuaman menuturkan, pasti rusaklah akses jalan karna di lalui damtruk tapi kan kita betuli juga bila rusak,kalau tidak kita betulin gimana damtruk keluar membawa tanah.setelah selesai lokasi rata dan sudah berdiri semua perumahan pasti di siram batu biar padat.

Irt

#:Redaksi

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments